Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
20-K/PM.II-10/AU/III/2026 Hanggonotomo, S.H., M.H. Eka Arini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 20-K/PM.II-10/AU/III/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/37/II/2026
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/09/II/2026
Tempat Kejadian di Lanud Adi Soemarmo, Kota Surakarta, Prop. Jawa Tengah Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 492 UU No. 1/2023 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023. Atau : Ketiga : Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Keempat: Pasal 486 UU No. 1/2023 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023.
Tanggal Skeppera Rabu, 04 Feb. 2026 Penyidik Militer SATPOM LANUD ADI SOEMARMO
Nomor Skeppera Kep/90/ll/2026 Nomor BAP Penyidik Militer POM-401/A/IDIK-04/XII/2025/SMO
Pejabat Skeppera Danlanud Adi Soemarmo Tanggal BAP Penyidik Senin, 29 Des. 2025
Tanggal Surat Dakwaan Kamis, 12 Feb. 2026
Oditur
NoNama
1Hanggonotomo, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Eka Arini
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

” Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara bersama-sama ”
atau
“ Setiap orang yang dengan maksud turut serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang , memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang “
atau
“ Barangsiapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kuasanya bukan karena kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama"
atau
“ Setiap orang yang turut serta melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana “

 

Pihak Dipublikasikan Ya