Pertama : Pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Tahun 2023 tentang KUHP.
Tanggal Skeppera
Penyidik Militer
Nomor Skeppera
Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera
Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
No
Nama
1
Agus Niani, S.H.
Terdakwa
No
Nama
1
Muh Asyrofie, S.PD.I.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
“Barangsiapa yang turut serta dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang"
Atau
“Setiap orang yang turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”