Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
31-K/PM.II-10/AD/IV/2026 Hanggonotomo, S.H., M.H. 1.Muh Asyrofie
2.Darmadi
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perbuatan Curang
Nomor Perkara 31-K/PM.II-10/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/68/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Atau Kedua : Pasal 492 UU No. 1 tahun 2023 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Hanggonotomo, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Muh Asyrofie
2Darmadi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

“ Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara bersama-sama ”

Atau
“ Setiap orang yang dengan maksud turut serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang , memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang “

 

Pihak Dipublikasikan Ya